Langsung ke konten utama

RIBUAN BURUH FSPMI JAWA BARAT KEPUNG KANTOR DINAS TENAGA KERJA KOTA CIREBON

Solidaritas Buruh FSPMI Cirebon menuntut DINSOSNAKERTRANS Kota Cirebon agar segera menangani kasus-kasus yang terjadi pada beberapa buruh. Diantaranya :

1. Buruh Pabrik Serikat Pekerja Perkapalan Dan Jasa Maritim PT. GAMATARA TRANSOCEAN SHIPYARD. Dimana Ketua PUK SPPJM FSPMI Bung Imron ter-PHK sepihak dengan alasan hanya karena membela anggotanya untuk mendapatkan hak upah pensiun yang sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, serta perbuatan Pengusaha yang dianggap kurang menyenangkan hanya karena Ketua SP tetap konsisten dan yakin berpegang teguh pada prinsipnya untuk membela anggotanya.

2. Buruh Pabrik Serikat Pekerja Aneka Industri PT. BANGUNAN JAYA, dimana ketua PUK SPAI FSPMI Bung Joko Kusharyanto ter-PHK sepihak hanya karena terjadi kerusakan alat pada saat mengemudikan Forklift. Dan dituntut agar segera mengganti rugi kerusakan Forklift atau mengundurkan diri.

3. Buruh Pabrik Serikat Pekerja Aneka Industri PT. CIPTA HASIL SUGIARTO yang biasa dikenal dengan sebutan PT. CHAS, Bung Hata Alahudin sebagai Sekretaris PUK PT.CHAS ter-PHK sepihak hanya karena tidak menerima Mutasi dari Pihak HRD. Karena Mutasi tersebut tidak mempunyai alasan yang jelas dan logis baik secara lisan maupun tulisan pada surat Mutasi yang dikeluarkan Pihak HRD.

Berbagai upaya telah dilakukan, dari mulai Perundingan Bipartit antara Serikat Pekerja dengan Pihak Perusahaan sampai dengan Mediasi antara Pekerja, Perusahaan dan Dinsosnakertrans, namun tidak ada penyelesaian sama sekali alias Deadlock. Akhirnya seluruh buruh Jawa Barat yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Dinsosnakertrans kota Cirebon, pada tanggal 15 September 2015. Kemudian aksi berlanjut dengan Longmarch menuju Balaikota dan DPRD kota Cirebon, sehingga membuat macet jalan utama Kota Cirebon. Dalam sekejap Cirebon menjadi lautan buruh.

Dalam aksinya didepan Kantor Dinsosnakertrans dan  DPRD kota Cirebon, ketua KC FSPMI Cirebon Raya Bung Asep Fedly Hartono, Sekjen KC FSPMI Cirebon Raya Bung Moch.Mahbub dan dari berbagai perwakilan buruh Jawa Barat yang tergabung dalam aksi solidaritas FSPMI menyampaikan orasinya menuntut agar :
1. Pekerjakan kembali karyawan yang ter-PHK sepihak
2. Jalankan Upah Cirebon sesuai Peraturan yang berlaku
3. Penuhi Hak Normatif dan Jalankan Jaminan Pensiun
4. Dinas terkait harus bertindak tegas atas segala hal permasalahan yang menyangkut buruh Cirebon
5. Tindak tegas Perusahaan yang nakal, bila perlu cabut ijin usahanya


"Jika tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, buruh cirebon dan seluruh buruh Jawa Barat akan melakukan aksi lebih besar lagi, bahkan bisa saja menutup jalan tol Cipali" kata Bung Rosyad, ketua DPW FSPMI Jawa Barat, dalam sela-sela orasinya diatas mobil komando. Guna menyemangati buruh Cirebon yang berjuang menuntut keadilan dan kesejahteraan keluarganya.

Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  2. Salam kenal Saya Syafitri TKI DI MALAYSIA
    Maaf sebelumnya jika lewat Tempat ini saya menceritakan kisah hidup saya niat saya hanyalah semata ingin berbagi tapi semua tergantung Anda percaya atau tidak yg jelasnya inilah kenyataannya...
    Syukur alhamdulillah kini saya bisa menghirup udara segar di indonesia karnah sudah sekian lama saya ingin pulang ke kampung halaman namun tak bisa sebab,saya harus bekerja di negri orang karna ada hutang yang harus saya bayar di majikan yaitu 257 juta untuk uang indo namun saya tidak pusing lagi sebab kemaring saya di berikan Info oleh seseorang yang tidak saya kenal,katanya kalau mengalami kesulitan Ekonomi,Terlilit hutang silahkan minta bantuan sama
    KI BARONG di Nomor telfon 0852 8895 8775 di jamin bantuan beliau 100% …
    Stay >>KLIK DISINI<<
    BANTUAN DARI KI BARONG
    1.PESUGIHAN
    2.TOGEL
    3. DANAH GHAIB
    4.PENGGANDAAN UANG
    5.UANG BALIK
    6.PEMIKAT
    7.PENGLARIS BISNIS (Jualan,Tokoh,warung)
    8.PERLANJAR DALAM BERBAGAI HAL
    Jadi saya beranikan diri menghubungi beliau dan menyampaikan semua masalah saya dan alhamdulillah saya bisa di bantu,kini semua hutang saya sama majikan di Saudi semua bisa terlunasi dan punya modal untuk pulang kampung,,,,
    Jadi buat yang pengen seperti saya silahkan hubungi KI BARONG di nomor 0852 8895 8775 Anda tidak usah ragu akan adanya penipuan atau hal semacamnya sebab saya dan yg lainnya sudah membuktikan keampuhan bantuan beliau kini giliran Anda trimahkasi….

    BalasHapus
  3. Syukur Alhamdulillah di tahun ini Saya mendapatkan Rezeki yg berlimpah sebab sudah hampir 9 Tahun Saya bekerja di (SINGAPORE) tdk pernah menikmati hasil jeripaya saya karna Hutang keluarga Sangatlah banyak namun Akhirnya, saya bisa terlepas dari masalah Hutang Baik di bank maupun sama Majikan saya di Tahun yg penuh berkah ini,
    Dan sekarang saya bisa pulang ke Indonesia dgn membawakan Modal buat Keluarga supaya usaha kami bisa di lanjutkan lagi,dan tak lupa saya ucapkan Terimah kasih banyak kepada MBAH SURYO karna Beliaulah yg tlah memberikan bantuan kepada kami melalui bantuan Nomor Togel jadi sayapun berhasil menang di pemasangan Nomor di SINGAPORE dan menang banyak
    Jadi,Bagi Teman yg ada di group ini yg mempunyai masalah silahkan minta bantuan Sama MBAH SURYO dgn cara tlp di Nomor ;082-342-997-888 percaya ataupun tdk itu tergantung sama anda Namun inilah kisa nyata saya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Pensiun hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di Perusahaan Swasta, bukan di Lembaga Negara

Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku  serentak mulai 1 Juli 2015. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan,  keputusan tersebut diambil  dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, (8/5/2015) lalu. Keputusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dijadikan aturan resmi. Berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun yang didapat Kontan,  masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya mena...

RAKERNAS I GARDA METAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA

Jakarta - Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Pertama Pilar FSPMI Garda Metal yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPMI disambut hangat oleh seluruh anggota Garda Metal se-nusantara. Agenda Nasional yang diselenggarakan pada Rabu (15/03/2017) dihadiri oleh Bung Baris Silitonga (Pangkornas Garda Metal), Bung Riden (Sekjen FSPMI), Bung Isnaeni Marzuki (Sekjen Garda Metal), Bung Rustam (Vice Presiden Bidang Organisasi) dan seluruh perwakilan Garda Metal dari tiap daerah yang berjumlah 70 anggota. Sambutan dari Bung Baris Silitonga mengawali acara sebelum dibukanya acara resmi, menghimbau kepada semua peserta yang hadir untuk mendata seluruh anggota garda metal yang aktif disetiap daerah. Pembukaan Rakernas dimulai pukul 10.00 WIB oleh Bung Riden, yang secara khusus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Garda Metal atas kesetiaan dan tanggung jawabnya menjalankan tugas pengawalan disetiap aksi, serta beliau juga menginginkan adanya hubungan yang intensif la...

Ribuan Buruh Mengawal Sidang Matinya Demokrasi

Jakarta - Ribuan buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan berbagai elemen serikat buruh lainnya, sejak siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain dari kalangan buruh, tampak juga puluhan orang dari pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap 26 rekan mereka yang dijadikan terdakwa atas kasus penangkapan pada aksi di depan Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu. Seperti diketahui, bahwa pada aksi buruh yang menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, polisi menangkap 2 orang pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 1 orang mahasiswa, dan 23 aktivis buruh. Setelah melalui berbagai pemeriksaan oleh kepolisian, 26 orang tersebut dijadikan tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Dalam aksinya tersebut, para buruh menilai bahwa penetapan 26 reka...