Langsung ke konten utama

Terlalu, Pelayanan Belum Optimal Iuran BPJS Kesehatan Akan Dinaikan

Jakarta – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden yang baru itu disebutkan, iuran peserta mandiri kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi 30.000 per orang per bulan. Kelas 2 naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas 1 dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Dimana kenaikan ini berlaku mulai 1 April 2016.

Tentu saja, kenaikan tersebut akan memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, KSPI dan rakyat Indonesia secara tegas menolak. Apalagi kenaikan ini dilakukan ditengah menurunnya daya beli masyarakat dan kembalinya rezim upah murah melalui PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan demikian, kenaikan iuran tersebut justru akan memberatkan buruh dan masyarakat.

Selain itu pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal. Seperti masih ada orang sakit ditolak Rumah Sakit, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan masyarakat menambah biaya obat, provider Rumah Sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan coordination of benefit/cob. Dengan fakta-fakta itu, belum layak iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.

Foto : Presiden KSPI, Said Ikbal tengah memberikan keterangan pers 

Disamping itu buruh masih menuntut agar sistem INA CBG’s dan Permenkes Nomor 46 Tahun 2013 tentang Sistem Tarif harus dicabut. Karena inilah pokok pangkal Rumah Sakit dan klinik swasta tidak mau melayani peserta BPJS, termasuk pelayanan Rumah Sakit milik Pemerintah amburadul.

Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah mengatakan, tidak akan menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan layanan. Pernyataan itu bertolak belakang dengan kenyataan.

Seharusnya yang dilakukan Pemerintah dengan adanya defisit anggaran BPJS Kesehatan pertahun sebesar Rp 5 triliun adalah dengan menaikkan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 30 triliun/tahun seperti janji kampanye Presiden Jokowi. Bukannya malah memalak rakyat dengan menaikkan iuran.

Oleh karena itu, buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran di Kemenkes, DPR RI, dan kantor-kantor BPJS Kesehatan se-Indonesia untuk menyerukan penolakan kenaikan iuran.

Presiden FSPMI dan KSPI: Said Iqbal

Komentar

  1. Syukur Alhamdulillah di tahun ini Saya mendapatkan Rezeki yg berlimpah sebab sudah hampir 9 Tahun Saya bekerja di (SINGAPORE) tdk pernah menikmati hasil jeripaya saya karna Hutang keluarga Sangatlah banyak namun Akhirnya, saya bisa terlepas dari masalah Hutang Baik di bank maupun sama Majikan saya di Tahun yg penuh berkah ini,
    Dan sekarang saya bisa pulang ke Indonesia dgn membawakan Modal buat Keluarga supaya usaha kami bisa di lanjutkan lagi,dan tak lupa saya ucapkan Terimah kasih banyak kepada MBAH SURYO karna Beliaulah yg tlah memberikan bantuan kepada kami melalui bantuan Nomor Togel jadi sayapun berhasil menang di pemasangan Nomor di SINGAPORE dan menang banyak
    Jadi,Bagi Teman yg ada di group ini yg mempunyai masalah silahkan minta bantuan Sama MBAH SURYO dgn cara tlp di Nomor ;082-342-997-888 percaya ataupun tdk itu tergantung sama anda Namun inilah kisa nyata saya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAKERNAS I GARDA METAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA

Jakarta - Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Pertama Pilar FSPMI Garda Metal yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPMI disambut hangat oleh seluruh anggota Garda Metal se-nusantara. Agenda Nasional yang diselenggarakan pada Rabu (15/03/2017) dihadiri oleh Bung Baris Silitonga (Pangkornas Garda Metal), Bung Riden (Sekjen FSPMI), Bung Isnaeni Marzuki (Sekjen Garda Metal), Bung Rustam (Vice Presiden Bidang Organisasi) dan seluruh perwakilan Garda Metal dari tiap daerah yang berjumlah 70 anggota. Sambutan dari Bung Baris Silitonga mengawali acara sebelum dibukanya acara resmi, menghimbau kepada semua peserta yang hadir untuk mendata seluruh anggota garda metal yang aktif disetiap daerah. Pembukaan Rakernas dimulai pukul 10.00 WIB oleh Bung Riden, yang secara khusus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Garda Metal atas kesetiaan dan tanggung jawabnya menjalankan tugas pengawalan disetiap aksi, serta beliau juga menginginkan adanya hubungan yang intensif la...

Seluruh Buruh Indonesia Siap Melakukan Aksi Besar-besaran Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta — Menyikapi rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, per 1 April 2016. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menggelar aksi penolakan aturan baru tersebut. Mereka siap melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada akhir Maret. Untuk di Jakarta, para buruh akan menggelar aksinya pada tanggal 24 Maret 2016. Adapun sasaran aksinya adalah gedung DPR RI dan kantor BPJS Kesehatan. Dan untuk buruh di daerah lainnya, mereka juga akan melakukan aksinya di depan Kantor BPJS Kesehatan di daerahnya masing-masing. Dalam keterangan persnya, Said Iqbal Presiden KSPI menyatakan akan menggalang aksi sampai pemerintah mencabut aturan tersebut. “Aksi akan dilakukan secara bergelombang sampai pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016,” ujar Said Iqbal. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan, berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Pe...

Target Pemerintah Tahun 2018 Undang-undang Tapera dapat direalisasikan

JAKARTA - Pemerintah menargetkan dapat merealisasikan implementasi Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2018. "Kami yakin bahwa targetnya Tapera dapat direalisasikan mulai 2018 karena ada tindakan dan rencana aksi yang jelas," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pers di Jakarta, Selasa (8/3/2016). Menurut dia, salah satu tindakan (action plans) yang sedang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan adalah menyusun peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Disebutkan, peraturan yang dibutuhkan dalam rangka realisasi UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres). Selanjutnya, kata Maurin, dalam rangka realisasi UU Tapera, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam me...