Langsung ke konten utama

Terlalu, Pelayanan Belum Optimal Iuran BPJS Kesehatan Akan Dinaikan

Jakarta – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden yang baru itu disebutkan, iuran peserta mandiri kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi 30.000 per orang per bulan. Kelas 2 naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas 1 dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Dimana kenaikan ini berlaku mulai 1 April 2016.

Tentu saja, kenaikan tersebut akan memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, KSPI dan rakyat Indonesia secara tegas menolak. Apalagi kenaikan ini dilakukan ditengah menurunnya daya beli masyarakat dan kembalinya rezim upah murah melalui PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan demikian, kenaikan iuran tersebut justru akan memberatkan buruh dan masyarakat.

Selain itu pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal. Seperti masih ada orang sakit ditolak Rumah Sakit, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan masyarakat menambah biaya obat, provider Rumah Sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan coordination of benefit/cob. Dengan fakta-fakta itu, belum layak iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.

Foto : Presiden KSPI, Said Ikbal tengah memberikan keterangan pers 

Disamping itu buruh masih menuntut agar sistem INA CBG’s dan Permenkes Nomor 46 Tahun 2013 tentang Sistem Tarif harus dicabut. Karena inilah pokok pangkal Rumah Sakit dan klinik swasta tidak mau melayani peserta BPJS, termasuk pelayanan Rumah Sakit milik Pemerintah amburadul.

Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah mengatakan, tidak akan menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan layanan. Pernyataan itu bertolak belakang dengan kenyataan.

Seharusnya yang dilakukan Pemerintah dengan adanya defisit anggaran BPJS Kesehatan pertahun sebesar Rp 5 triliun adalah dengan menaikkan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 30 triliun/tahun seperti janji kampanye Presiden Jokowi. Bukannya malah memalak rakyat dengan menaikkan iuran.

Oleh karena itu, buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran di Kemenkes, DPR RI, dan kantor-kantor BPJS Kesehatan se-Indonesia untuk menyerukan penolakan kenaikan iuran.

Presiden FSPMI dan KSPI: Said Iqbal

Komentar

  1. Syukur Alhamdulillah di tahun ini Saya mendapatkan Rezeki yg berlimpah sebab sudah hampir 9 Tahun Saya bekerja di (SINGAPORE) tdk pernah menikmati hasil jeripaya saya karna Hutang keluarga Sangatlah banyak namun Akhirnya, saya bisa terlepas dari masalah Hutang Baik di bank maupun sama Majikan saya di Tahun yg penuh berkah ini,
    Dan sekarang saya bisa pulang ke Indonesia dgn membawakan Modal buat Keluarga supaya usaha kami bisa di lanjutkan lagi,dan tak lupa saya ucapkan Terimah kasih banyak kepada MBAH SURYO karna Beliaulah yg tlah memberikan bantuan kepada kami melalui bantuan Nomor Togel jadi sayapun berhasil menang di pemasangan Nomor di SINGAPORE dan menang banyak
    Jadi,Bagi Teman yg ada di group ini yg mempunyai masalah silahkan minta bantuan Sama MBAH SURYO dgn cara tlp di Nomor ;082-342-997-888 percaya ataupun tdk itu tergantung sama anda Namun inilah kisa nyata saya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Pensiun hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di Perusahaan Swasta, bukan di Lembaga Negara

Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku  serentak mulai 1 Juli 2015. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan,  keputusan tersebut diambil  dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, (8/5/2015) lalu. Keputusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dijadikan aturan resmi. Berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun yang didapat Kontan,  masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya mena...

RAKERNAS I GARDA METAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA

Jakarta - Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Pertama Pilar FSPMI Garda Metal yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPMI disambut hangat oleh seluruh anggota Garda Metal se-nusantara. Agenda Nasional yang diselenggarakan pada Rabu (15/03/2017) dihadiri oleh Bung Baris Silitonga (Pangkornas Garda Metal), Bung Riden (Sekjen FSPMI), Bung Isnaeni Marzuki (Sekjen Garda Metal), Bung Rustam (Vice Presiden Bidang Organisasi) dan seluruh perwakilan Garda Metal dari tiap daerah yang berjumlah 70 anggota. Sambutan dari Bung Baris Silitonga mengawali acara sebelum dibukanya acara resmi, menghimbau kepada semua peserta yang hadir untuk mendata seluruh anggota garda metal yang aktif disetiap daerah. Pembukaan Rakernas dimulai pukul 10.00 WIB oleh Bung Riden, yang secara khusus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Garda Metal atas kesetiaan dan tanggung jawabnya menjalankan tugas pengawalan disetiap aksi, serta beliau juga menginginkan adanya hubungan yang intensif la...

Ribuan Buruh Mengawal Sidang Matinya Demokrasi

Jakarta - Ribuan buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan berbagai elemen serikat buruh lainnya, sejak siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain dari kalangan buruh, tampak juga puluhan orang dari pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap 26 rekan mereka yang dijadikan terdakwa atas kasus penangkapan pada aksi di depan Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu. Seperti diketahui, bahwa pada aksi buruh yang menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, polisi menangkap 2 orang pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 1 orang mahasiswa, dan 23 aktivis buruh. Setelah melalui berbagai pemeriksaan oleh kepolisian, 26 orang tersebut dijadikan tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Dalam aksinya tersebut, para buruh menilai bahwa penetapan 26 reka...