Langsung ke konten utama

2 Hal Yang Diminta Hanif Dhakiri Kepada BPJS Ketenagakerjaan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Intensifkan Jumlah Peserta BPJS

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri meminta kepada seluruh jajaran direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, agar dapat bekerja lebih baik untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dorongan tersebut dimaksudkan agar kesejahteraan buruh maupun pengusaha terus meningkat.

Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik direksi BPJS Ketenagakerjaan beserta dengan dewan pengawasnya. Selain layanan, Hanif juga mendorong agar sosialisasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diintensifkan, agar jumlah buruh yang terlindungi semakin banyak.

Foto : Hanif Dhakiri meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan 2 hal

Dua hal itu menjadi titik berat dari kementerian ketenagakerjaan kepada jajaran direksi BPJS Ketangakerjaan yang baru, di bawah pimpinan Agus Susanto. ”BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan bagi buruh dan pengusaha,” kata M Hanif Dhakiri.

Menurut Hanif, perlindungan sosial telah menjadi kewajiban negara dan juga trend global, termasuk diantaranya juga masuk dalam kesepakatan di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). ”Perlindungan sosial saat ini telah menjadi trend global, dalam penerapan MEA juga mewajibkan adanya perlindungan sosial. Ini juga merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh,” katanya.

Dengan adanya perlindungan ini, maka pemerintah dapat mewujudkan ketenangan bagi buruh dalam bekerja. Dan bagi kalangan pengusaha, secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja, dan lebih jauh akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Berdasarkan data per 31 Desember 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 19,1 juta peserta aktif, baik di sektor formal maupun informal. ”Dengan program kecelakaan kerja, program kematian, program jaminan hari tua dan program pensiun, serta adanya Jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, kita optimis perlindungan dan kesejahteraan buruh akan meningkat,” sambungnya.

Komentar

  1. Syukur Alhamdulillah di tahun ini Saya mendapatkan Rezeki yg berlimpah sebab sudah hampir 9 Tahun Saya bekerja di (SINGAPORE) tdk pernah menikmati hasil jeripaya saya karna Hutang keluarga Sangatlah banyak namun Akhirnya, saya bisa terlepas dari masalah Hutang Baik di bank maupun sama Majikan saya di Tahun yg penuh berkah ini,
    Dan sekarang saya bisa pulang ke Indonesia dgn membawakan Modal buat Keluarga supaya usaha kami bisa di lanjutkan lagi,dan tak lupa saya ucapkan Terimah kasih banyak kepada MBAH SURYO karna Beliaulah yg tlah memberikan bantuan kepada kami melalui bantuan Nomor Togel jadi sayapun berhasil menang di pemasangan Nomor di SINGAPORE dan menang banyak
    Jadi,Bagi Teman yg ada di group ini yg mempunyai masalah silahkan minta bantuan Sama MBAH SURYO dgn cara tlp di Nomor ;082-342-997-888 percaya ataupun tdk itu tergantung sama anda Namun inilah kisa nyata saya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAKERNAS I GARDA METAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA

Jakarta - Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Pertama Pilar FSPMI Garda Metal yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPMI disambut hangat oleh seluruh anggota Garda Metal se-nusantara. Agenda Nasional yang diselenggarakan pada Rabu (15/03/2017) dihadiri oleh Bung Baris Silitonga (Pangkornas Garda Metal), Bung Riden (Sekjen FSPMI), Bung Isnaeni Marzuki (Sekjen Garda Metal), Bung Rustam (Vice Presiden Bidang Organisasi) dan seluruh perwakilan Garda Metal dari tiap daerah yang berjumlah 70 anggota. Sambutan dari Bung Baris Silitonga mengawali acara sebelum dibukanya acara resmi, menghimbau kepada semua peserta yang hadir untuk mendata seluruh anggota garda metal yang aktif disetiap daerah. Pembukaan Rakernas dimulai pukul 10.00 WIB oleh Bung Riden, yang secara khusus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Garda Metal atas kesetiaan dan tanggung jawabnya menjalankan tugas pengawalan disetiap aksi, serta beliau juga menginginkan adanya hubungan yang intensif la...

Seluruh Buruh Indonesia Siap Melakukan Aksi Besar-besaran Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta — Menyikapi rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, per 1 April 2016. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menggelar aksi penolakan aturan baru tersebut. Mereka siap melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada akhir Maret. Untuk di Jakarta, para buruh akan menggelar aksinya pada tanggal 24 Maret 2016. Adapun sasaran aksinya adalah gedung DPR RI dan kantor BPJS Kesehatan. Dan untuk buruh di daerah lainnya, mereka juga akan melakukan aksinya di depan Kantor BPJS Kesehatan di daerahnya masing-masing. Dalam keterangan persnya, Said Iqbal Presiden KSPI menyatakan akan menggalang aksi sampai pemerintah mencabut aturan tersebut. “Aksi akan dilakukan secara bergelombang sampai pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016,” ujar Said Iqbal. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan, berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Pe...

Target Pemerintah Tahun 2018 Undang-undang Tapera dapat direalisasikan

JAKARTA - Pemerintah menargetkan dapat merealisasikan implementasi Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2018. "Kami yakin bahwa targetnya Tapera dapat direalisasikan mulai 2018 karena ada tindakan dan rencana aksi yang jelas," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pers di Jakarta, Selasa (8/3/2016). Menurut dia, salah satu tindakan (action plans) yang sedang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan adalah menyusun peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Disebutkan, peraturan yang dibutuhkan dalam rangka realisasi UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres). Selanjutnya, kata Maurin, dalam rangka realisasi UU Tapera, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam me...