Langsung ke konten utama

2 Hal Yang Diminta Hanif Dhakiri Kepada BPJS Ketenagakerjaan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Intensifkan Jumlah Peserta BPJS

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri meminta kepada seluruh jajaran direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, agar dapat bekerja lebih baik untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dorongan tersebut dimaksudkan agar kesejahteraan buruh maupun pengusaha terus meningkat.

Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik direksi BPJS Ketenagakerjaan beserta dengan dewan pengawasnya. Selain layanan, Hanif juga mendorong agar sosialisasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diintensifkan, agar jumlah buruh yang terlindungi semakin banyak.

Foto : Hanif Dhakiri meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan 2 hal

Dua hal itu menjadi titik berat dari kementerian ketenagakerjaan kepada jajaran direksi BPJS Ketangakerjaan yang baru, di bawah pimpinan Agus Susanto. ”BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan bagi buruh dan pengusaha,” kata M Hanif Dhakiri.

Menurut Hanif, perlindungan sosial telah menjadi kewajiban negara dan juga trend global, termasuk diantaranya juga masuk dalam kesepakatan di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). ”Perlindungan sosial saat ini telah menjadi trend global, dalam penerapan MEA juga mewajibkan adanya perlindungan sosial. Ini juga merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh,” katanya.

Dengan adanya perlindungan ini, maka pemerintah dapat mewujudkan ketenangan bagi buruh dalam bekerja. Dan bagi kalangan pengusaha, secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja, dan lebih jauh akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Berdasarkan data per 31 Desember 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 19,1 juta peserta aktif, baik di sektor formal maupun informal. ”Dengan program kecelakaan kerja, program kematian, program jaminan hari tua dan program pensiun, serta adanya Jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, kita optimis perlindungan dan kesejahteraan buruh akan meningkat,” sambungnya.

Komentar

  1. Syukur Alhamdulillah di tahun ini Saya mendapatkan Rezeki yg berlimpah sebab sudah hampir 9 Tahun Saya bekerja di (SINGAPORE) tdk pernah menikmati hasil jeripaya saya karna Hutang keluarga Sangatlah banyak namun Akhirnya, saya bisa terlepas dari masalah Hutang Baik di bank maupun sama Majikan saya di Tahun yg penuh berkah ini,
    Dan sekarang saya bisa pulang ke Indonesia dgn membawakan Modal buat Keluarga supaya usaha kami bisa di lanjutkan lagi,dan tak lupa saya ucapkan Terimah kasih banyak kepada MBAH SURYO karna Beliaulah yg tlah memberikan bantuan kepada kami melalui bantuan Nomor Togel jadi sayapun berhasil menang di pemasangan Nomor di SINGAPORE dan menang banyak
    Jadi,Bagi Teman yg ada di group ini yg mempunyai masalah silahkan minta bantuan Sama MBAH SURYO dgn cara tlp di Nomor ;082-342-997-888 percaya ataupun tdk itu tergantung sama anda Namun inilah kisa nyata saya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Pensiun hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di Perusahaan Swasta, bukan di Lembaga Negara

Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku  serentak mulai 1 Juli 2015. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan,  keputusan tersebut diambil  dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, (8/5/2015) lalu. Keputusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dijadikan aturan resmi. Berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun yang didapat Kontan,  masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya mena...

RAKERNAS I GARDA METAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA

Jakarta - Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Pertama Pilar FSPMI Garda Metal yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPMI disambut hangat oleh seluruh anggota Garda Metal se-nusantara. Agenda Nasional yang diselenggarakan pada Rabu (15/03/2017) dihadiri oleh Bung Baris Silitonga (Pangkornas Garda Metal), Bung Riden (Sekjen FSPMI), Bung Isnaeni Marzuki (Sekjen Garda Metal), Bung Rustam (Vice Presiden Bidang Organisasi) dan seluruh perwakilan Garda Metal dari tiap daerah yang berjumlah 70 anggota. Sambutan dari Bung Baris Silitonga mengawali acara sebelum dibukanya acara resmi, menghimbau kepada semua peserta yang hadir untuk mendata seluruh anggota garda metal yang aktif disetiap daerah. Pembukaan Rakernas dimulai pukul 10.00 WIB oleh Bung Riden, yang secara khusus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Garda Metal atas kesetiaan dan tanggung jawabnya menjalankan tugas pengawalan disetiap aksi, serta beliau juga menginginkan adanya hubungan yang intensif la...

Ribuan Buruh Mengawal Sidang Matinya Demokrasi

Jakarta - Ribuan buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan berbagai elemen serikat buruh lainnya, sejak siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain dari kalangan buruh, tampak juga puluhan orang dari pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap 26 rekan mereka yang dijadikan terdakwa atas kasus penangkapan pada aksi di depan Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu. Seperti diketahui, bahwa pada aksi buruh yang menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, polisi menangkap 2 orang pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 1 orang mahasiswa, dan 23 aktivis buruh. Setelah melalui berbagai pemeriksaan oleh kepolisian, 26 orang tersebut dijadikan tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Dalam aksinya tersebut, para buruh menilai bahwa penetapan 26 reka...