Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU). Ini merupakan UU pertama yang disahkan tahun ini.
Sidang berjalan tanpa dihujani interupsi. Satu-satunya interupsi berasal dari Fraksi Partai Demokrat, yang meminta aturan teknis undang-undang tersebut segera diterbitkan. Sebanyak 318 anggota dari sepuluh fraksi memberikan persetujuan. “Dengan ini kami sahkan perundangan Tapera,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sembari mengetuk palu di penghujung Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Selasa 23 Februari 2016.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan UU ini akan bisa menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Saat ini masyarakat berpenghasilan menengah membutuhkan 800 ribu rumah per tahun. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan rumah bagi MBR. Sementara pemerintah hanya sanggup menyediakan 300 ribu hingga 500 ribu rumah per tahun.
“Perlu solusi komprehensif agar persoalan rumah tidak menjadi bom waktu,” ujar Yoseph dalam laporannya di paripurna.
Dia menjelaskan, pekerja formal maupun informal dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan visa kerja di Indonesia, dapat menabung di Tapera. Pekerja formal dengan penghasilan di atas UMP masih bisa ikut menabung dan uangnya akan dikembalikan saat berusia 58 tahun atau ketika pensiun.
Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah segera merespons UU ini dengan membuat aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), serta pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera. Kelak, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dilebur dalam Tapera.
Sebelum memulai pungutan, BP Tapera akan menerima suntikan modal dari program perumahan yang disokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 43 triliun. Dari anggaran ini, Rp 33,3 triliun dialokasikan untuk program FLPP. Sementara itu, Rp 10 triliun merupakan pelimpahan anggaran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) Pegawai Negeri Sipil. “Ini modal awal yang menurut saya sangat besar,” kata Basuki.
Anggota Pansus Tapera Muhammad Misbakhun menjelaskan besaran iuran maksimal Tapera ditetapkan tiga persen dari penghasilan pekerja. Namun, penghitungan mengenai beban pemberi kerja dan pekerja akan ditentukan dalam aturan turunan yang bersifat lebih teknis berdasarkan daerah masing-masing.
Nantinya, pansus bersama pemerintah akan berdialog dengan pengusaha agar bisa menerima aturan ini. “Kami akan cari jalan keluar, asalkan pengusaha tidak memboikot,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers seusai pengesahan UU Tapera di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Dia mengakui bahwa ada keberatan dari pelaku usaha soal iuran Tapera, karena sudah dibebani iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sehingga, hadirnya Tapera dianggap menambah beban biaya pengusaha. Menurut dia, iuran ini tidak akan memberatkan pengusaha. Kami memberikan ruang kepada pengusaha untuk tidak langsung dikenakan iuran Tapera,” ujarnya.
Sementara Yoseph mengatakan hadirnya UU Tapera ini akan membantu pekerja mendapatkan rumah yang dekat dengan lokasi kerja. Hal ini dinilai secara tidak langsung membantu pengusaha memotong biaya-biaya terkait upah pegawai.
Sekadar informasi RUU Tapera sudah menjadi pembahasan di DPR sejak 2009. RUU ini merupakan inisiatif DPR saat itu. Namun, pembahasannya tidak selesai, sampai akhirnya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak usulan ini. Setelah pemerintahan SBY berakhir, DPR kembali mengusulkan RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2015. Pada Agustus 2015, draf RUU Tapera mulai dibahas bersama pemerintah dan berhasil disahkan.
Sidang berjalan tanpa dihujani interupsi. Satu-satunya interupsi berasal dari Fraksi Partai Demokrat, yang meminta aturan teknis undang-undang tersebut segera diterbitkan. Sebanyak 318 anggota dari sepuluh fraksi memberikan persetujuan. “Dengan ini kami sahkan perundangan Tapera,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sembari mengetuk palu di penghujung Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Selasa 23 Februari 2016.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan UU ini akan bisa menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Saat ini masyarakat berpenghasilan menengah membutuhkan 800 ribu rumah per tahun. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan rumah bagi MBR. Sementara pemerintah hanya sanggup menyediakan 300 ribu hingga 500 ribu rumah per tahun.
“Perlu solusi komprehensif agar persoalan rumah tidak menjadi bom waktu,” ujar Yoseph dalam laporannya di paripurna.
Dia menjelaskan, pekerja formal maupun informal dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan visa kerja di Indonesia, dapat menabung di Tapera. Pekerja formal dengan penghasilan di atas UMP masih bisa ikut menabung dan uangnya akan dikembalikan saat berusia 58 tahun atau ketika pensiun.
Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah segera merespons UU ini dengan membuat aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), serta pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera. Kelak, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dilebur dalam Tapera.
Sebelum memulai pungutan, BP Tapera akan menerima suntikan modal dari program perumahan yang disokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 43 triliun. Dari anggaran ini, Rp 33,3 triliun dialokasikan untuk program FLPP. Sementara itu, Rp 10 triliun merupakan pelimpahan anggaran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) Pegawai Negeri Sipil. “Ini modal awal yang menurut saya sangat besar,” kata Basuki.
Anggota Pansus Tapera Muhammad Misbakhun menjelaskan besaran iuran maksimal Tapera ditetapkan tiga persen dari penghasilan pekerja. Namun, penghitungan mengenai beban pemberi kerja dan pekerja akan ditentukan dalam aturan turunan yang bersifat lebih teknis berdasarkan daerah masing-masing.
Nantinya, pansus bersama pemerintah akan berdialog dengan pengusaha agar bisa menerima aturan ini. “Kami akan cari jalan keluar, asalkan pengusaha tidak memboikot,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers seusai pengesahan UU Tapera di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Dia mengakui bahwa ada keberatan dari pelaku usaha soal iuran Tapera, karena sudah dibebani iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sehingga, hadirnya Tapera dianggap menambah beban biaya pengusaha. Menurut dia, iuran ini tidak akan memberatkan pengusaha. Kami memberikan ruang kepada pengusaha untuk tidak langsung dikenakan iuran Tapera,” ujarnya.
Sementara Yoseph mengatakan hadirnya UU Tapera ini akan membantu pekerja mendapatkan rumah yang dekat dengan lokasi kerja. Hal ini dinilai secara tidak langsung membantu pengusaha memotong biaya-biaya terkait upah pegawai.
Sekadar informasi RUU Tapera sudah menjadi pembahasan di DPR sejak 2009. RUU ini merupakan inisiatif DPR saat itu. Namun, pembahasannya tidak selesai, sampai akhirnya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak usulan ini. Setelah pemerintahan SBY berakhir, DPR kembali mengusulkan RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2015. Pada Agustus 2015, draf RUU Tapera mulai dibahas bersama pemerintah dan berhasil disahkan.
saya AHMAD SANI posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan
saya AHMAD SANI posisi sekarang di malaysia
bekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan
Syukur Alhamdulillah di tahun ini Saya mendapatkan Rezeki yg berlimpah sebab sudah hampir 9 Tahun Saya bekerja di (SINGAPORE) tdk pernah menikmati hasil jeripaya saya karna Hutang keluarga Sangatlah banyak namun Akhirnya, saya bisa terlepas dari masalah Hutang Baik di bank maupun sama Majikan saya di Tahun yg penuh berkah ini,
BalasHapusDan sekarang saya bisa pulang ke Indonesia dgn membawakan Modal buat Keluarga supaya usaha kami bisa di lanjutkan lagi,dan tak lupa saya ucapkan Terimah kasih banyak kepada MBAH SURYO karna Beliaulah yg tlah memberikan bantuan kepada kami melalui bantuan Nomor Togel jadi sayapun berhasil menang di pemasangan Nomor di SINGAPORE dan menang banyak
Jadi,Bagi Teman yg ada di group ini yg mempunyai masalah silahkan minta bantuan Sama MBAH SURYO dgn cara tlp di Nomor ;082-342-997-888 percaya ataupun tdk itu tergantung sama anda Namun inilah kisa nyata saya