Langsung ke konten utama

Gara-gara SMS ke Menteri seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi

JAKARTA - Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang menangkap guru honorer asal Brebes, Mashudi yang mengirim short message service (SMS) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.

Menurutnya, Polda hanya berani untuk menangkap rakyat kecil, tetapi tak pernah berani mengusut kasus kelas kakap di negeri ini.
"Bayangkan saudara Mashudi, guru honorer, punya anak umur tiga tahun, gajinya hanya Rp350ribu, dibela-belain dari Jakarta dijemput ke Brebes hanya karena persoalan SMS," tambah Iqbal di LBH Jakarta, Rabu (9/3/2016).

"Kenapa mereka hanya berani ke orang-orang kecil saja. Tapi pada orang-orang yang 'Papa Minta Saham', kasus RS Sumber Waras tidak ada tindakan apapun, tidak dilibas tapi orang-orang kecil selalu dilibas," sambungnya.

Untuk itu, Iqbal meminta Polda Metro Jaya membebaskan Mashudi secepatnya. Dia mengancam akan melakukan aksi besar jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Karena itu kita minta untuk bebaskan Mashudi. Karena dia sudah lima hari tidak di BAP. Kalau ini tidak didengar, dua minggu berturut-turut akan dilakukan aksi besar-besaran dengan masa yang besar di seluruh Indonesia," tutur Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga meminta Menteri Yuddy memenuhi janjinya untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS sesuai dengan yang pernah disampaikanya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi IX DPR. "Menteri Yuddy harus gentleman jangan pengecut. Menteri yang pengecut ini sudah berbohong di dalam publik yaitu sudah tanda tangan tahun lalu di depan komisi IX sebagai seorang menteri akan mengangkat guru honorer menjadi PNS secara bertahap," ungkapnya.
Iqbal menyayangkan sikap Yuddy yang justru menangkap Mashudi karena mengirimkan SMS kepadanya. "Kalau memang ada persoalan SMS dia bisa panggil (Mashudi) karena SMS yang dilakukan Mashudi masih dalam kerangka mempertanyakan janji Menteri Yuddy kepada guru honorer," tutupnya.

Komentar

  1. Syukur Alhamdulillah di tahun ini Saya mendapatkan Rezeki yg berlimpah sebab sudah hampir 9 Tahun Saya bekerja di (SINGAPORE) tdk pernah menikmati hasil jeripaya saya karna Hutang keluarga Sangatlah banyak namun Akhirnya, saya bisa terlepas dari masalah Hutang Baik di bank maupun sama Majikan saya di Tahun yg penuh berkah ini,
    Dan sekarang saya bisa pulang ke Indonesia dgn membawakan Modal buat Keluarga supaya usaha kami bisa di lanjutkan lagi,dan tak lupa saya ucapkan Terimah kasih banyak kepada MBAH SURYO karna Beliaulah yg tlah memberikan bantuan kepada kami melalui bantuan Nomor Togel jadi sayapun berhasil menang di pemasangan Nomor di SINGAPORE dan menang banyak
    Jadi,Bagi Teman yg ada di group ini yg mempunyai masalah silahkan minta bantuan Sama MBAH SURYO dgn cara tlp di Nomor ;082-342-997-888 percaya ataupun tdk itu tergantung sama anda Namun inilah kisa nyata saya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Pensiun hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di Perusahaan Swasta, bukan di Lembaga Negara

Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku  serentak mulai 1 Juli 2015. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan,  keputusan tersebut diambil  dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, (8/5/2015) lalu. Keputusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dijadikan aturan resmi. Berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun yang didapat Kontan,  masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya mena...

RAKERNAS I GARDA METAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA

Jakarta - Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Pertama Pilar FSPMI Garda Metal yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPMI disambut hangat oleh seluruh anggota Garda Metal se-nusantara. Agenda Nasional yang diselenggarakan pada Rabu (15/03/2017) dihadiri oleh Bung Baris Silitonga (Pangkornas Garda Metal), Bung Riden (Sekjen FSPMI), Bung Isnaeni Marzuki (Sekjen Garda Metal), Bung Rustam (Vice Presiden Bidang Organisasi) dan seluruh perwakilan Garda Metal dari tiap daerah yang berjumlah 70 anggota. Sambutan dari Bung Baris Silitonga mengawali acara sebelum dibukanya acara resmi, menghimbau kepada semua peserta yang hadir untuk mendata seluruh anggota garda metal yang aktif disetiap daerah. Pembukaan Rakernas dimulai pukul 10.00 WIB oleh Bung Riden, yang secara khusus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Garda Metal atas kesetiaan dan tanggung jawabnya menjalankan tugas pengawalan disetiap aksi, serta beliau juga menginginkan adanya hubungan yang intensif la...

Ribuan Buruh Mengawal Sidang Matinya Demokrasi

Jakarta - Ribuan buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan berbagai elemen serikat buruh lainnya, sejak siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain dari kalangan buruh, tampak juga puluhan orang dari pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap 26 rekan mereka yang dijadikan terdakwa atas kasus penangkapan pada aksi di depan Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu. Seperti diketahui, bahwa pada aksi buruh yang menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, polisi menangkap 2 orang pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 1 orang mahasiswa, dan 23 aktivis buruh. Setelah melalui berbagai pemeriksaan oleh kepolisian, 26 orang tersebut dijadikan tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Dalam aksinya tersebut, para buruh menilai bahwa penetapan 26 reka...