Langsung ke konten utama

Delapan Tuntutan Buruh Perempuan Dalam Memperingati Hari Perempuan Internasional

Jakarta - Ribuan buruh dari Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), SGBN (Sentral Gerakan Buruh Nasional), GEPARI (Gerakan Perempuan Indonesia) dan GEMPA (Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan) menggelar longmarch dari patung kuda jalan Merdeka Selatan hingga jalan Merdeka Barat. Para buruh ini memerahkan jalanan menuju Istana Merdeka.

Mereka turun ke jalanan untuk memperingati hari perempuan internasional. Namun, aksi ini dihalangi polisi saat ingin mencapai Istana Merdeka.

Aksi Unjuk Rasa Buruh Perempuan Dalam Memperingati Hari Perempuan Internasional.

"Kami tak ingin ada tindakan represif dan intimidasi, kami hanya menginginkan suara ini didengar," ujar salah seorang Koordinator Aksi dari KASBI, Komandan Jack k melalui orasinya  di Jln.Merdeka Barat, Selasa (8/3/2016).

Buruh yang tergabung dalam KASBI ini berasal dari berbagai daerah, juga dari berbagai perusahaan. Mereka menuntut hak-hak buruh perempuan dipenuhi pemerintah dan perusahaan.

Dalam tuntutannya, para buruh perempuan ini menyuarakan 8 poin yang sampai saat ini masih tak mampu dipenuhi bahkan dilindungi negara. Terlebih bagi para buruh perempuan, yakni:

1. Stop diskriminasi upah terhadap buruh perempuan
2. Cuti haid
3. Cuti melahirkan
4. Hak menyusui
5. Jaminan kesehatan reproduksi
6. Stop pelecehan seksual
7. Stop PHK terhadap buruh perempuan
8. Stop kontrak dan outsourcing.

"Sampai saat ini masih ada diskriminasi upah terhadap kaum perempuan, belum adanya cuti haid dan cuti melahirkan yang layak bagi buruh perempuan," ujar Komandan Jack.

Dalam berbagai poster dan kecaman, mereka meminta agar pemerintah mengeluarkan regulasi yang berprespektif gender. Sehingga hak-hak perempuan terpenuhi, seperti hak untuk menyusui, hak untuk tidak dilecehkan, hak untuk mendapatkan jaminan keseharan reproduksi tak lagi dilanggar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Sengkarut penindasan buruh oleh sistem dan regulasi pemerintah membuat mereka menjadi rakyat kelas sekian. Para buruh itu menilai, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing mereka hanya menjadi kuda beban.

Banyak kasus saat buruh perempuan melahirkan, menyusui, dan keguguran mereka diberhentikan dari pekerjaannya.

"Tak akan ada pembebasan kaum perempuan jika tak melawan sistem ekonomi yang menindas ini. Hanya ada satu kata, Lawan!" ujar Komandan Jack disambut nyanyian Internasionale para buruh.

Meski satu tuntutan, para buruh ini terbagi dalam 3 gelombang massa dengan titik simpul massa yang berbeda. Dari pantuan di lokasi, aksi berjalan lancar, ratusan polisi dan Polwan mengawal jalannya aksi. Arus lalu lintas sedikit terganggu, namun tak ada penutupan jalur.

Komentar

  1. Syukur Alhamdulillah di tahun ini Saya mendapatkan Rezeki yg berlimpah sebab sudah hampir 9 Tahun Saya bekerja di (SINGAPORE) tdk pernah menikmati hasil jeripaya saya karna Hutang keluarga Sangatlah banyak namun Akhirnya, saya bisa terlepas dari masalah Hutang Baik di bank maupun sama Majikan saya di Tahun yg penuh berkah ini,
    Dan sekarang saya bisa pulang ke Indonesia dgn membawakan Modal buat Keluarga supaya usaha kami bisa di lanjutkan lagi,dan tak lupa saya ucapkan Terimah kasih banyak kepada MBAH SURYO karna Beliaulah yg tlah memberikan bantuan kepada kami melalui bantuan Nomor Togel jadi sayapun berhasil menang di pemasangan Nomor di SINGAPORE dan menang banyak
    Jadi,Bagi Teman yg ada di group ini yg mempunyai masalah silahkan minta bantuan Sama MBAH SURYO dgn cara tlp di Nomor ;082-342-997-888 percaya ataupun tdk itu tergantung sama anda Namun inilah kisa nyata saya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Pensiun hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di Perusahaan Swasta, bukan di Lembaga Negara

Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku  serentak mulai 1 Juli 2015. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan,  keputusan tersebut diambil  dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, (8/5/2015) lalu. Keputusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dijadikan aturan resmi. Berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun yang didapat Kontan,  masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya mena...

RAKERNAS I GARDA METAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA

Jakarta - Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Pertama Pilar FSPMI Garda Metal yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPMI disambut hangat oleh seluruh anggota Garda Metal se-nusantara. Agenda Nasional yang diselenggarakan pada Rabu (15/03/2017) dihadiri oleh Bung Baris Silitonga (Pangkornas Garda Metal), Bung Riden (Sekjen FSPMI), Bung Isnaeni Marzuki (Sekjen Garda Metal), Bung Rustam (Vice Presiden Bidang Organisasi) dan seluruh perwakilan Garda Metal dari tiap daerah yang berjumlah 70 anggota. Sambutan dari Bung Baris Silitonga mengawali acara sebelum dibukanya acara resmi, menghimbau kepada semua peserta yang hadir untuk mendata seluruh anggota garda metal yang aktif disetiap daerah. Pembukaan Rakernas dimulai pukul 10.00 WIB oleh Bung Riden, yang secara khusus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Garda Metal atas kesetiaan dan tanggung jawabnya menjalankan tugas pengawalan disetiap aksi, serta beliau juga menginginkan adanya hubungan yang intensif la...

Ribuan Buruh Mengawal Sidang Matinya Demokrasi

Jakarta - Ribuan buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan berbagai elemen serikat buruh lainnya, sejak siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain dari kalangan buruh, tampak juga puluhan orang dari pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap 26 rekan mereka yang dijadikan terdakwa atas kasus penangkapan pada aksi di depan Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu. Seperti diketahui, bahwa pada aksi buruh yang menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, polisi menangkap 2 orang pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 1 orang mahasiswa, dan 23 aktivis buruh. Setelah melalui berbagai pemeriksaan oleh kepolisian, 26 orang tersebut dijadikan tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Dalam aksinya tersebut, para buruh menilai bahwa penetapan 26 reka...