Langsung ke konten utama

Komisi IX DPR RI Membentuk Panja Pengupahan dan Akan Memanggil Apindo dan Serikat Pekerja Untuk Duduk Bersama Mengevaluasi PP78/2015

Jakarta – Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan saat ini sedang dalam proses bekerja untuk melakukan evaluasi atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Seperti diketahui, sebelumnya Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengupahan yang mengevaluasi PP Pengupahan.

Sejak diterbitkannya PP Pengupahan pada Oktober tahun lalu, peraturan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi ini mendapatkan tentangan cukup keras dari kalangan serikat buruh. Dan pembentukan Panja Pengupahan DPR ini merupakan salah satu dorongan yang dilakukan oleh serikat buruh ketika mengadu ke wakil rakyat.

Pada hari Selasa (1/3/2015) lalu, Panja Pengupahan DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Hadir dalam RDPU tersebut adalah Harijanto wakil dari Apindo dan Edward Marpaung dari Kondefederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Usai RDPU, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan bahwa pada dasarnya Komisi IX DPR tidak menyetujui adanya PP Pengupahan, dan akan mengevaluasi pemberlakuannya. “Dalam pembuatan aturan tersebut, DPR tidak dilibatkan dan tidak ada konsultasi. Jika ada, kami pasti akan menolak aturan tersebut,” ujar Dede Yusuf.

Foto : Ketua Komisi IX, Dede Yusuf saat diwawancarai terkait pemanggilan Apindo dan Serikat Buruh

Sehingga saat ini Komisi IX akan terus melakukan berbagai RDPU dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan-masukan terkait PP Pengupahan. “Nantinya akan ada rekomendasi dari kami apakah PP ini dicabut, direvisi atau perlu dibuat PP yang baru,” sambung Dede, politisi yang juga mantan bintang film tersebut.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ermalena, Panja Pengupahan ini dilakukan untuk mencari solusi atas peraturan yang menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai serikat buruh. “Kami berharap Panja Pengupahan ini nantinya akan menemukan win-win solution atas situasi yang terjadi saat ini terkait dengan pengupahan,” ujarnya.

Komentar

  1. Syukur Alhamdulillah di tahun ini Saya mendapatkan Rezeki yg berlimpah sebab sudah hampir 9 Tahun Saya bekerja di (SINGAPORE) tdk pernah menikmati hasil jeripaya saya karna Hutang keluarga Sangatlah banyak namun Akhirnya, saya bisa terlepas dari masalah Hutang Baik di bank maupun sama Majikan saya di Tahun yg penuh berkah ini,
    Dan sekarang saya bisa pulang ke Indonesia dgn membawakan Modal buat Keluarga supaya usaha kami bisa di lanjutkan lagi,dan tak lupa saya ucapkan Terimah kasih banyak kepada MBAH SURYO karna Beliaulah yg tlah memberikan bantuan kepada kami melalui bantuan Nomor Togel jadi sayapun berhasil menang di pemasangan Nomor di SINGAPORE dan menang banyak
    Jadi,Bagi Teman yg ada di group ini yg mempunyai masalah silahkan minta bantuan Sama MBAH SURYO dgn cara tlp di Nomor ;082-342-997-888 percaya ataupun tdk itu tergantung sama anda Namun inilah kisa nyata saya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAKERNAS I GARDA METAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA

Jakarta - Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Pertama Pilar FSPMI Garda Metal yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPMI disambut hangat oleh seluruh anggota Garda Metal se-nusantara. Agenda Nasional yang diselenggarakan pada Rabu (15/03/2017) dihadiri oleh Bung Baris Silitonga (Pangkornas Garda Metal), Bung Riden (Sekjen FSPMI), Bung Isnaeni Marzuki (Sekjen Garda Metal), Bung Rustam (Vice Presiden Bidang Organisasi) dan seluruh perwakilan Garda Metal dari tiap daerah yang berjumlah 70 anggota. Sambutan dari Bung Baris Silitonga mengawali acara sebelum dibukanya acara resmi, menghimbau kepada semua peserta yang hadir untuk mendata seluruh anggota garda metal yang aktif disetiap daerah. Pembukaan Rakernas dimulai pukul 10.00 WIB oleh Bung Riden, yang secara khusus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Garda Metal atas kesetiaan dan tanggung jawabnya menjalankan tugas pengawalan disetiap aksi, serta beliau juga menginginkan adanya hubungan yang intensif la...

Seluruh Buruh Indonesia Siap Melakukan Aksi Besar-besaran Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta — Menyikapi rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, per 1 April 2016. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menggelar aksi penolakan aturan baru tersebut. Mereka siap melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada akhir Maret. Untuk di Jakarta, para buruh akan menggelar aksinya pada tanggal 24 Maret 2016. Adapun sasaran aksinya adalah gedung DPR RI dan kantor BPJS Kesehatan. Dan untuk buruh di daerah lainnya, mereka juga akan melakukan aksinya di depan Kantor BPJS Kesehatan di daerahnya masing-masing. Dalam keterangan persnya, Said Iqbal Presiden KSPI menyatakan akan menggalang aksi sampai pemerintah mencabut aturan tersebut. “Aksi akan dilakukan secara bergelombang sampai pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016,” ujar Said Iqbal. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan, berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Pe...

Target Pemerintah Tahun 2018 Undang-undang Tapera dapat direalisasikan

JAKARTA - Pemerintah menargetkan dapat merealisasikan implementasi Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2018. "Kami yakin bahwa targetnya Tapera dapat direalisasikan mulai 2018 karena ada tindakan dan rencana aksi yang jelas," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pers di Jakarta, Selasa (8/3/2016). Menurut dia, salah satu tindakan (action plans) yang sedang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan adalah menyusun peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Disebutkan, peraturan yang dibutuhkan dalam rangka realisasi UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres). Selanjutnya, kata Maurin, dalam rangka realisasi UU Tapera, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam me...