Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Hari Ini Tarif Taksi Di Jakarta Gratis

Jakarta - Terkait demo sopir taksi kemarin (22/3) PT.Blue Bird Tbk akhirnya memutuskan untuk menggratiskan tarif taksi mereka hari ini, Rabu (23/3) selama 24 jam penuh. Keputusan itu diambil sebagai imbas dari aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan sopir taksi, termasuk sopir taksi Blue Bird, yang menolak eksistensi taksi berbasis layanan online di DKI Jakarta. "Mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB kami akan memberikan taksi secara gratis di Jakarta dan sekitarnya," kata Komisaris PT.Blue Bird Tbk Noni Purnomo saat menggelar jumpa pers di kantor pusat PT Blue Bird, Selasa (22/3). Noni menjelaskan sebenarnya PT Blue Bird telah memberikan himbauan sejak Ahad (20/3) agar para sopirnya tidak melakukan aksi unjuk rasa menolak eksistensi angkutan umum berbasis online. Tetapi sangat disayangkan himbauan itu tak dipedulikan dan unjuk rasa tetap terjadi. Imbas dari unjuk rasa itu pun tak main-main, sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta lumpuh karena sopir taksi memblokir jalan.

Seluruh Buruh Cirebon Turun Ke Jalan Menolak Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan Dan Menuntut PT.Gamantara Untuk Mempekerjakan Kembali Karyawannya

Lagi-lagi Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April 2016 mendatang sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Kenaikkan iuran tersebut mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Sebab, kenaikan tarif BPJS Kesehatan akan membebani 60 juta - 65 juta peserta iuran mandiri, terutama Pekerja Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang umumnya bekerja di sektor informal (non-PBI). "Idealnya, iuran mandiri tidak naik, namun justru iuran Penerima Bantuan Iuran yang dinaikkan agar kualitas kesehatan dengan pelayanan kelas 3 semakin memadai,” kata Syukri Rahmadi, pengamat kebijakan sosial Perkumpulan Prakarsa dalam keterangan resmi, Selasa (22/3/2016). Jika iuran mandiri dipaksakan naik, maka potensi gagal bayar dari peserta mandiri akan semakin tinggi yang bisa berdampak pada memburuknya kualitas dan akses layanan. Menurut organisasi Prakarsa, pemerintah masih pelit untuk menambah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan penerima PBI. "Jika iuran BPJS peserta mand

Ribuan Buruh Mengawal Sidang Matinya Demokrasi

Jakarta - Ribuan buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan berbagai elemen serikat buruh lainnya, sejak siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain dari kalangan buruh, tampak juga puluhan orang dari pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap 26 rekan mereka yang dijadikan terdakwa atas kasus penangkapan pada aksi di depan Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu. Seperti diketahui, bahwa pada aksi buruh yang menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, polisi menangkap 2 orang pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 1 orang mahasiswa, dan 23 aktivis buruh. Setelah melalui berbagai pemeriksaan oleh kepolisian, 26 orang tersebut dijadikan tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Dalam aksinya tersebut, para buruh menilai bahwa penetapan 26 reka

Mahasiswa Bersama Gerakan Buruh Indonesia Melakukan Aksi Menolak Kriminalisasi Aspirasi Rakyat

Mengingat kembali aksi Buruh pada 29 Oktober 2015 tentang penghapusan PP 78 yang merugikan nasib buruh, dengan menjadikan buruh sebagai tenaga kerja murah, bahkan menjadikan lahan di Indonesia pun murah, saat itu masa aksi dibubarkan secara paksa dengan cara yang tidak manusiawi dan menggunakan kekerasan. Sehingga aksi berujung ricuh, dan 26 aktivis ditetapkan sebagai tersangka. 23 berasal dari buruh, 2 aktivis LBH Jakarta, dan 1 orang mahasiswa. Sidang perdana dari kasus tersebut akan dilaksanakan pada hari ini, Senin tanggal 21 Maret 2016. Sidang ini mengindikasikan proses kriminalisasi budaya akademik, yaitu proses kritik yang membangun. Dikhawatirkan terjadinya kasus ini akan membungkam suara rakyat kecil untuk menyampaikan aspirasinya di hadapan pemerintah. Anehnya lagi, kasus-kasus besar seperti kasus RS.Sumber Waras tidak ditindak tegas oleh pemerintah. Ketimpangan hukum melanda negeri ini, pengusaha besar mengangkang di bumi pertiwi. Penindasan akbar menjangkit rakyat kec

Seluruh Buruh Indonesia Siap Melakukan Aksi Besar-besaran Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta — Menyikapi rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, per 1 April 2016. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menggelar aksi penolakan aturan baru tersebut. Mereka siap melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada akhir Maret. Untuk di Jakarta, para buruh akan menggelar aksinya pada tanggal 24 Maret 2016. Adapun sasaran aksinya adalah gedung DPR RI dan kantor BPJS Kesehatan. Dan untuk buruh di daerah lainnya, mereka juga akan melakukan aksinya di depan Kantor BPJS Kesehatan di daerahnya masing-masing. Dalam keterangan persnya, Said Iqbal Presiden KSPI menyatakan akan menggalang aksi sampai pemerintah mencabut aturan tersebut. “Aksi akan dilakukan secara bergelombang sampai pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016,” ujar Said Iqbal. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan, berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Pe

Semua TKI Akan Dipulangkan Secara Paksa

Terkait keputusan Presiden Jokowi yang akan memulangkan semua TKI dari beberapa negara yang di ketahui banyak memperkerjakan warga negara Indonesia seperti negara Malysia , Hongkong , Taiwan , Arab Saudi , Singapore dan Kamboja rencananya semua TKI akan di pulangkan kembali secara paksa ke indonesia dengan peswat hercules yang telah di siapkan pemerintah. Alasan Presiden Jokowi akan memulangkan semua TKI karena di nilai semua TKI yang kerja di luar negeri telah memalukan Bangsa Indonesia. Ini semua karena banyak laporan soal penyiksaan dan pelarian uang perusahaan yang di lakukan beberapa TKI yang berkerja di Negara lain dan baru-baru ini juga di ketahui bahwa TKW sering mengupload video mesum di sosial media seperti di facebook dengan orang banglades yang pada akhirnya TKW itu di siksa atau di bunuh oleh orang banglades. Ini membuat Presiden Jokowi naik pitam dan bertindak keras atas kejadian-kejadian yang telah mencoreng nama baik Bangsa Indonesia. Banyak yang mendukung dan banya

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja

JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai 1 April 2016. Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan kemarin. "Kalau isinya hanya akan menimbulkan masalah baru bagi para pekerja/buruh sebagai contoh yang berkaitan dengan iuran yang dinaikkan, denda keterlambatan, kami dengan tegas menolak keberadaan aturan tersebut," ujar Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan dalam rilisnya, Jumat, (11/3/2016). Menurutnya, dalam aturan tersebut iuran dinaikkan untuk kelas III, naik dari Rp25.500 per orang per bulan, menjadi Rp30.000 per orang per bulan. Untuk kelas II, naik dari Rp42.500 per orang per bulan menjadi Rp51.000 per orang per bulan. Dan kelas I naik dari Rp59.500 per orang per bulan menjadi Rp80.000 per orang per bulan. "Seharusnya pemerintah lebih konsen pada UU No 36 tahun 2009 tenta

Terlalu, Pelayanan Belum Optimal Iuran BPJS Kesehatan Akan Dinaikan

Jakarta – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden yang baru itu disebutkan, iuran peserta mandiri kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi 30.000 per orang per bulan. Kelas 2 naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas 1 dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Dimana kenaikan ini berlaku mulai 1 April 2016. Tentu saja, kenaikan tersebut akan memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, KSPI dan rakyat Indonesia secara tegas menolak. Apalagi kenaikan ini dilakukan ditengah menurunnya daya beli masyarakat dan kembalinya rezim upah murah melalui PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan demikian, kenaikan iuran tersebut justru akan memberatkan buruh dan masyarakat. Selain itu pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal. Seperti masih ada orang sakit ditolak Rumah Sakit, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan masyarakat

Gara-gara SMS ke Menteri seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi

JAKARTA - Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang menangkap guru honorer asal Brebes, Mashudi yang mengirim short message service (SMS) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Menurutnya, Polda hanya berani untuk menangkap rakyat kecil, tetapi tak pernah berani mengusut kasus kelas kakap di negeri ini. "Bayangkan saudara Mashudi, guru honorer, punya anak umur tiga tahun, gajinya hanya Rp350ribu, dibela-belain dari Jakarta dijemput ke Brebes hanya karena persoalan SMS," tambah Iqbal di LBH Jakarta, Rabu (9/3/2016). "Kenapa mereka hanya berani ke orang-orang kecil saja. Tapi pada orang-orang yang 'Papa Minta Saham', kasus RS Sumber Waras tidak ada tindakan apapun, tidak dilibas tapi orang-orang kecil selalu dilibas," sambungnya. Untuk itu, Iqbal meminta Polda Metro Jaya membebaskan Mashudi secepatnya. Dia mengancam akan melakukan aksi bes

Komisi IX DPR RI Membentuk Panja Pengupahan dan Akan Memanggil Apindo dan Serikat Pekerja Untuk Duduk Bersama Mengevaluasi PP78/2015

Jakarta – Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan saat ini sedang dalam proses bekerja untuk melakukan evaluasi atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Seperti diketahui, sebelumnya Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengupahan yang mengevaluasi PP Pengupahan. Sejak diterbitkannya PP Pengupahan pada Oktober tahun lalu, peraturan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi ini mendapatkan tentangan cukup keras dari kalangan serikat buruh. Dan pembentukan Panja Pengupahan DPR ini merupakan salah satu dorongan yang dilakukan oleh serikat buruh ketika mengadu ke wakil rakyat. Pada hari Selasa (1/3/2015) lalu, Panja Pengupahan DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Hadir dalam RDPU tersebut adalah Harijanto wakil dari Apindo dan Edward Marpaung dari Kondefederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Usai RDPU, Ketua Komis

2 Hal Yang Diminta Hanif Dhakiri Kepada BPJS Ketenagakerjaan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Intensifkan Jumlah Peserta BPJS

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri meminta kepada seluruh jajaran direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, agar dapat bekerja lebih baik untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dorongan tersebut dimaksudkan agar kesejahteraan buruh maupun pengusaha terus meningkat. Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik direksi BPJS Ketenagakerjaan beserta dengan dewan pengawasnya. Selain layanan, Hanif juga mendorong agar sosialisasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diintensifkan, agar jumlah buruh yang terlindungi semakin banyak. Foto : Hanif Dhakiri meminta  kepada BPJS Ketenagakerjaan  meningkatkan 2 hal Dua hal itu menjadi titik berat dari kementerian ketenagakerjaan kepada jajaran direksi BPJS Ketangakerjaan yang baru, di bawah pimpinan Agus Susanto. ”BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan bagi buruh da

Delapan Tuntutan Buruh Perempuan Dalam Memperingati Hari Perempuan Internasional

Jakarta - Ribuan buruh dari Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), SGBN (Sentral Gerakan Buruh Nasional), GEPARI (Gerakan Perempuan Indonesia) dan GEMPA (Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan) menggelar longmarch dari patung kuda jalan Merdeka Selatan hingga jalan Merdeka Barat. Para buruh ini memerahkan jalanan menuju Istana Merdeka. Mereka turun ke jalanan untuk memperingati hari perempuan internasional. Namun, aksi ini dihalangi polisi saat ingin mencapai Istana Merdeka. Aksi Unjuk Rasa Buruh Perempuan Dalam Memperingati Hari Perempuan Internasional. "Kami tak ingin ada tindakan represif dan intimidasi, kami hanya menginginkan suara ini didengar," ujar salah seorang Koordinator Aksi dari KASBI, Komandan Jack k melalui orasinya  di Jln.Merdeka Barat, Selasa (8/3/2016). Buruh yang tergabung dalam KASBI ini berasal dari berbagai daerah, juga dari berbagai perusahaan. Mereka menuntut hak-hak buruh perempuan dipenuhi pemerintah dan perusahaan. Dalam

PP 78 Tahun 2015 Akhirnya Akan Direvisi

Jakarta — Anggota Komisi IX DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Dasopang mengatakan bahwa Panja Pengupahan Komisi IX DPR akan mencari letak permasalahan PP Pengupahan, agar tidak merugikan para investor atau pengusaha dan juga tidak menyakiti para buruh. Ia mengungkapkan semenjak diberlakukannya PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, banyak serikat pekerja mendatangi Komisi IX DPR. Para buruh datang untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya karena menilai PP Pengupahan banyak merugikan buruh. Artinya, peraturan tersebut lebih menguntungkan pihak pengusaha. Dan dengan berbagai keluhan yang ada, maka Komisi IX DPR membentuk Panja Pengupahan. “Dengan adanya keluhan tersebut, dibentuklah Panitia Kerja (Panja) Pengupahan,” ujar Marwan dalam keterangan tertulisnya. Marwan Dasopang, Anggota Komisi IX DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa Sampai saat ini, kerja yang dilakukan oleh Panja Pengupahan terus melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selain itu DPR juga melakuka

Pengusaha Dipenjara Karena Membayar Upah Buruh Dibawah UMK

Lubukpakam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam, Sumatera Utara, dalam sidangnya yang berlangsung pada tanggal 8 Maret 2016 lalu telah memvonis Direktur PT Asia Raya Foundry, Kargiat (44) dengan hukuman satu tahun penjara. Hukuman tersebut terjadi lantaran ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah membayarkan upah buruhnya di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS). Namun putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Henry Tarigan dengan anggota Samuel Ginting dan Halida Rahardini, menyebut bahwa hukuman penjara satu tahun itu tidak perlu dijalani. Kecuali ada putusan lain dalam waktu 2 tahun. Atas putusan tersebut, kedua belah pihak baik Kargiat mapun juga Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubukpakam masih akan memikirkan dan mempertimbangkan putusan tersebut. Keduanya belum menentukan langkah apa yang akan selanjutnya ditempuh dari hasil putusan hakim. Seperti diwartakan oleh Tribunnews, di hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam juga t

Target Pemerintah Tahun 2018 Undang-undang Tapera dapat direalisasikan

JAKARTA - Pemerintah menargetkan dapat merealisasikan implementasi Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2018. "Kami yakin bahwa targetnya Tapera dapat direalisasikan mulai 2018 karena ada tindakan dan rencana aksi yang jelas," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pers di Jakarta, Selasa (8/3/2016). Menurut dia, salah satu tindakan (action plans) yang sedang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan adalah menyusun peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Disebutkan, peraturan yang dibutuhkan dalam rangka realisasi UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres). Selanjutnya, kata Maurin, dalam rangka realisasi UU Tapera, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam me

Undang-undang Tapera Disahkan, Pengusaha Keberatan

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU). Ini merupakan UU pertama yang disahkan tahun ini. Sidang berjalan tanpa dihujani interupsi. Satu-satunya interupsi berasal dari Fraksi Partai Demokrat, yang meminta aturan teknis undang-undang tersebut segera diterbitkan. Sebanyak 318 anggota dari sepuluh fraksi memberikan persetujuan. “Dengan ini kami sahkan perundangan Tapera,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sembari mengetuk palu di penghujung Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Selasa 23 Februari 2016. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan UU ini akan bisa menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Saat ini masyarakat berpenghasilan menengah membutuhkan 800 ribu rumah per tahun. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan rumah bagi MBR. Sementara pemerintah hanya sanggup menyediakan 300 ribu hingga 500 ribu rumah per

Jaminan Pensiun antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPLK spiritnya hanya satu "Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja dimasa Pensiun"

Jaminan Pensiun: BPJS Ketenagakerjaan Atau DPLK? 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan bentukan Pemerintah mulai menjalankan program Jaminan Pensiun (JP). Banyak pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat yang belum paham kemana arah program pensiun pekerja di Indonesia berjalan? Pemerintah sendiri sedang giat merancang Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengurangi beban APBN para pensiunan yang tidak lagi kecil. Ada JHT (Jaminan Hari Tua), akan ada Jaminan Pensiun (JP), dan sebagian pelaku usaha sudah memiliki program pensiun atau pesangon melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Fakta lain terjadi di Indonesia, ada sekitar 63 juta pekerja formal. Sayangnya, tidak lebih dari 5% dari mereka yang telah memiliki program pensiun atau hari tua. Saat terjadi ledakan pensiunan di tahun 2040 nanti, dimungkinkan para pensiunan akan hidup di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jangankan untuk mempertahankan gaya hidup seperti sekarang, u

Jaminan Pensiun hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di Perusahaan Swasta, bukan di Lembaga Negara

Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku  serentak mulai 1 Juli 2015. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan,  keputusan tersebut diambil  dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, (8/5/2015) lalu. Keputusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dijadikan aturan resmi. Berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun yang didapat Kontan,  masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya menambahkan, besaran iu

Upah Buruh Kabupaten Cirebon jauh dari kata layak

Sekadar informasi, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 23 Februari lalu. Keberadaan UU ini diperuntukkan guna membantu program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). UU Tapera merupakan UU pertama yang dibuat oleh DPR periode 2014-2019. Tapera memiliki konsep yang hampir sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja dana Tapera yang dihimpun dari para pekerja dan pemberi kerja diperuntukkan khusus untuk pembiayaan perumahan, renovasi rumah, atau membangun rumah. "Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta," demikian bunyi Pasal 3, Bab I RUU Tapera. Iuran tapera dikenakam sebesar 3%. Yaitu 2.5% dibebankan kepada pekerja, 0.5% pengusaha. Dengan kehadiran UU Tapera ini, akan menambah potongan gaji buruh sebesar 2.5% Lantas berapa upah yang dit

RIBUAN BURUH FSPMI JAWA BARAT KEPUNG KANTOR DINAS TENAGA KERJA KOTA CIREBON

Solidaritas Buruh FSPMI Cirebon menuntut DINSOSNAKERTRANS Kota Cirebon agar segera menangani kasus-kasus yang terjadi pada beberapa buruh. Diantaranya : 1. Buruh Pabrik Serikat Pekerja Perkapalan Dan Jasa Maritim PT. GAMATARA TRANSOCEAN SHIPYARD. Dimana Ketua PUK SPPJM FSPMI Bung Imron ter-PHK sepihak dengan alasan hanya karena membela anggotanya untuk mendapatkan hak upah pensiun yang sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, serta perbuatan Pengusaha yang dianggap kurang menyenangkan hanya karena Ketua SP tetap konsisten dan yakin berpegang teguh pada prinsipnya untuk membela anggotanya. 2. Buruh Pabrik Serikat Pekerja Aneka Industri PT. BANGUNAN JAYA, dimana ketua PUK SPAI FSPMI Bung Joko Kusharyanto ter-PHK sepihak hanya karena terjadi kerusakan alat pada saat mengemudikan Forklift. Dan dituntut agar segera mengganti rugi kerusakan Forklift atau mengundurkan diri. 3. Buruh Pabrik Serikat Pekerja Aneka Industri PT. CIPTA HASIL SUGIARTO yang biasa dikenal dengan sebutan P