Langsung ke konten utama

Serikat Pekerja PT.MMS dan Jajaran Perangkat FSPMI Cirebon Raya Melakukan Audiensi dengan wakil rakyat di Pemerintahan Cirebon

Cirebon - Upaya untuk mendapatkan keadilan terkait pemberangusan Serikat Pekerja dan PHK sepihak terhadap pekerjaPT.MMS (Mustika Mitra Selaras), FSPMI Cirebon Raya lakukan audiensi dengan pihak terkait. Hal ini guna menekan perusahaan PT.MMS yang berada di Cirebon ini untuk mempekerjakan kembali para pekerjanya yang di PHK. "Jauh sebelum melakukan audensi, kami telah melakukan Perundingan Bipartit. Bahkan kami juga sudah melakukan aksi di perusahaan" ungkap Asep Feddy Hartono, selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya yang dihubungi via telepon. Audiensi yang terbagi dalam 3 tahap ini dilakukan dari tanggal 3 sampai dengan 5 April 2017.

Tahap pertama pihak FSPMI bertemu dengan pihak desa dan kecamatan setempat, tanggal 3 April 2017 dengan harapan bisa memberikan rekomendasi yang menguntungkan bagi pekerja yang di PHK. Naman setelah dengar pendapat, hasilnya hanya mengecewakan bagi pekerja. Karena pihak desa dan kecamatan hanya menyarankan agar pekerja yang di PHK menerima keputusan perusahaan. Audiensi tahap kedua dijadwalkan tanggal 4 April 2017 dengan agenda pertemuan dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon (Dinsosnakertrans). Namun karena hal ini ranahnya masuk dalam hak normatif, Dinsosnakertrans Kabupaten Cirebon menyarankan untuk melakukan mediasi dengan Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan (BPPK). "Walaupun BPPK sudah memberikan Surat Peringatan kedua kepada PT.MMS, akan tetapi BPPK belum memberikan tindakan tegas kepada pihak perusahaan" ujar Moch.Mahbub selaku sekjen FSPMI Cirebon Raya.

Audiensi ketiga yang menurut jadwal dilakukan tanggal 5 April 2017 akan bertemu dengan Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon, terkendala masalah admininstratif yakni surat pemberitahuan audensi masih belum sampai. "Sesuatu yang aneh sekelas kantor Bupati dan DPRD belum menerima surat dari FSPMI, padahal surat sudah jelas ada tanda terimanya. Ini hanya alibi dari ketidak pedulian Anggota Dewan maupun Bupati terhadap pekerja yg telah memilih mereka sebagai wakil rakyat" kata Bung Joko, anggota Garda Metal yang turut mengawal audiensi.

Pihak serikat pekerja yang telah berada di kantor bupati sejak pagi merasa kecewa akan hal tersebut dan akan menjadwal ulang pertemuan tersebut. "Audiensi merupakan upaya kami agar mencapai tujuan dan hasil yang kami harapkan, tapi apabila upaya ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan maka dapat dipastikan kami akan adakan aksi lagi di perusahaan MMS." Ujar Moch.Mahbub.

Lihat video aksi di PT.MMS:
https://www.youtube.com/watch?v=iQ3ykS9XZoo
https://www.youtube.com/watch?v=kmSX7D9CKJ8&t=302s

Sampai berita ini dipublikasikan, hasil pertemuan audiensi dengan pihak terkait belum ada penyelesaian.

Komentar

  1. hai''''semuany ap kbrni...mau cerita penggalaman,aq salah satu pengganguran tak punya kerja tetap tapi aq udah ber rumah tangga syukur udah punya anak 3.tapi aq slalu berusaha cr jalan untuk masalah ekonomi keluarga,aq temukan atas nama ki songo dgn noy,085217519919 atau blog dia di www.paranormal-kisongo.blogspot.com awalnya aq takut,penasaran dan takut berdosa ama yg kuasa tp aq cerita am beliau dan dia berikan saran,aq mulai percaya dan 3hari kemudian aq tunggu hasilnya betul nytah dan ada,berkat kisongo aq sekaran udah ada perubahan terima kasih ki,bg anda mau sperti aq slkn berurusan dgn aki yg pting anda sopan.wassalam

    BalasHapus

  2. Mohon maaf sebelumnya. terpaksa sy ngeposting disini karna sy sudah mengalami skrg bagaimn rasanya tinggal di perantauan jd TKW. Anak sm suami di tinggal di kampung. Sy sudah 5 tahun tinggal di Taiwan. hanya jeritan batin dan tetes air mata ini selalu menharap tp tdk ada hasil sm sekali. Cuman gali lobang tutup lobang pengen pulang ke indo gaji tidak seberapa. Tetapi namanya juga rejeki itu tidak bakalan kmn pasti ada jlan keluarnya. Halal tidaknya hanya tuhan yg menentukan. Kebetulan buka internet dapt nmor hendpone Mbah Suro ternyata beliau guru spiritual Pesugihan Dana Ghaib dan Pesugihan Anka ghaib/Togel 3D/4D/5D/6D, tetapi waktu itu sy memilih jalan Pesugihan Togel saja, karna di dekat rumah majikan sy ada bandar nya. alhamdulillah ternyata benar2 tembus 6D nya. skrg sy bsa balik ke indo.. ya allah terima kasih rejekimu ini walaupun cuma melalui jalan Togel. siapa tau ada teman sesama TKI atau TKW yg pengen cepat merubah nasib seperti sy hubungi saja beliau di. +62 82354640471 atau 082354640471 karna sy sudah merasakan manis pahitnya tinggal di perantauan. semoga anda cocok sm beliau seperti sy. Trmksh...


    BalasHapus
  3. Mf cuma sering sahpa tau bisa membantu anda. Dan aku mau cerita kisah nyata dalam kesuksesan aku selama ini. Aku dulu anak petani 3 bersaudara aku anak ke 3, 3tahun lalu orang tuaku pusing karna banyak hutangnya gara-gara aku di sekolahkan sampai lulus kuliah, tapi aku diam2 mencari cara supaya semua hutang orang tuaku bisa terlunasi. Waktu itu aku buka-buka facebook aku dapat website pesugihanputihislamia.blogspot.com. aku buka di google. Alhamdulillah sekarang orang tuaku tidak punya beban lagi sama orang. Awalnya memang takut hubungi nomer beliau karna kata orang larangan agama. Setelah dengar arahan mbah suroto ternyata bukan juga jalan sesat. Tergantung keyakinan dan kepercayaan saja. Banyak pilihan di berikan yaitu Dana Hibah, penglaris usaha dagan, dana ghaib, anka ghaib togel, jampi pelet, dll tergantung dari keyakinan kita juga dan tidak ada namanya tumbal. Mungkin ada teman mau hubungi langsung beliau ini nomernya 082291277145 terima kasih..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Pensiun hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di Perusahaan Swasta, bukan di Lembaga Negara

Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku  serentak mulai 1 Juli 2015. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan,  keputusan tersebut diambil  dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, (8/5/2015) lalu. Keputusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dijadikan aturan resmi. Berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun yang didapat Kontan,  masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya mena...

RAKERNAS I GARDA METAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA

Jakarta - Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Pertama Pilar FSPMI Garda Metal yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSPMI disambut hangat oleh seluruh anggota Garda Metal se-nusantara. Agenda Nasional yang diselenggarakan pada Rabu (15/03/2017) dihadiri oleh Bung Baris Silitonga (Pangkornas Garda Metal), Bung Riden (Sekjen FSPMI), Bung Isnaeni Marzuki (Sekjen Garda Metal), Bung Rustam (Vice Presiden Bidang Organisasi) dan seluruh perwakilan Garda Metal dari tiap daerah yang berjumlah 70 anggota. Sambutan dari Bung Baris Silitonga mengawali acara sebelum dibukanya acara resmi, menghimbau kepada semua peserta yang hadir untuk mendata seluruh anggota garda metal yang aktif disetiap daerah. Pembukaan Rakernas dimulai pukul 10.00 WIB oleh Bung Riden, yang secara khusus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Garda Metal atas kesetiaan dan tanggung jawabnya menjalankan tugas pengawalan disetiap aksi, serta beliau juga menginginkan adanya hubungan yang intensif la...

Ribuan Buruh Mengawal Sidang Matinya Demokrasi

Jakarta - Ribuan buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan berbagai elemen serikat buruh lainnya, sejak siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain dari kalangan buruh, tampak juga puluhan orang dari pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap 26 rekan mereka yang dijadikan terdakwa atas kasus penangkapan pada aksi di depan Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu. Seperti diketahui, bahwa pada aksi buruh yang menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, polisi menangkap 2 orang pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 1 orang mahasiswa, dan 23 aktivis buruh. Setelah melalui berbagai pemeriksaan oleh kepolisian, 26 orang tersebut dijadikan tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Dalam aksinya tersebut, para buruh menilai bahwa penetapan 26 reka...